SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tegal kesulitan mendapat bantuan dari pemerintah. Alasannya karena status tanah sekolah tersebut masih milik pemerintah desa (pemdes).
“Salah satu persoalan yang hingga saat ini belum terjawab dan belum kunjung mendapat jalan keluar adalah status tanah yang digunakan masih milik desa, sehingga menjadi halangan untuk mendapat bantuan sarana prasarana,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal Dr Saefudin MA, Jumat, 19 Mei 2023.
Dia mengaku, belum lama ini pihaknya telah berkunjung ke sejumlah SD untuk sharing dengan kepala sekolah dan guru tentang persoalan-persolan pendidikan.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan monitoring Ujian Akhir SDN di wilayah Kabupaten Tegal. Permasalahan status tanah SD dinilai merugikan sekolah pada persamaan hak dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan.
Satu sisi sekolah ingin meningkatkan prestasi anak didik dengan ketersediaan sarpras yang mendukung. Namun pada sisi lain terhambat oleh administrasi yang menjadi syarat mutlak untuk mendapat bantuan.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sarpras adalah status tanah yang digunakan wajib bersertifikat atas nama pemerintah daerah, namun kenyatannya masih banyak SD yang status tanahnya masih milik desa,” ujarnya.
BACA JUGA:Penilaian Akhir SMP di Kabupaten Dinilai Kurang Serius, Dewan Pendidikan: Tidak Seserius UN
Dr Saepudin yang juga rektor IBN Tegal itu menuturkan, SDN yang status tanahnya belum atas nama pemerintah daerah jumlahnya tidak sedikit.
Terlebih keperihatinannya pada aspek psikis kepala sekolah yang secara moral dan penugasan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih prihatin lagi, mestinya tugas pokok kepala sekolah dan guru adalah pendidikan dan pengajaran, terkadang dilibatkan pada persoalan hiruk-pikuk administrasi.
Hal ini menurutnya, akan mengurangi waktu kerja manajerial kepala sekolah dan guru serta menyita perhatian pada persoalan lain yang bukan wilayahnya ketimbang peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
“Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal merasa terpanggil untuk melaksanakan fungsinya melalui mediasi dengan stakeholders terkait untuk membantu mencari solusi agar persoalan ini tidak berlaurt-larut tanpa ada kepastian,” ujarnya.
BACA JUGA:Daftar Caleg, Kades, Pamong dan BPD Wajib Mundur!
Dia menambahkan, pendidikan adalah pilar utama kekuatan bangsa, sehingga atas nama pendidikan masa depan anak-anak harus dikedepankan. Dewan Pendidikan menghimbau untuk mengesampingkan terlebih dahulu kepentingan-kepentingan lain yang akan menghambat mutu pendidikan. ***