"Tujuannya, agar warga tidak nekat mendirikan bangunan liar lagi. Karena jika nekat, bisa ditertibkan Satpol PP," jelasnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Edi Hermawan menambahkan, terkait upaya penindakan dan penertiban bangunan liar sepanjang bantaran Sigeleng.
Pihaknya mengaku, butuh sinergitas dan kolaborasi instansi terkait termasuk perencanaan keberlanjutan. Sebab, jika hanya sekedar menertibkan tanpa kepastian penataan maka penindakan dipastikan kurang efektif. *