PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tugas pengawasan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang rupanya belum bisa berjalan secara baik atau maksimal. Pasalnya, sistem informasi pencalonan (Silon) yang ada pada KPU, sangat sulit untuk diakses karena sangat terbatas.
Bawaslu Kabupaten Pemalang Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Penanggungjawab Pendaftaran Bacaleg Awaludin mengatakan, tugas pengawasan yang sedang dilakukan mengalami kendala.
Karena akses Silon yang dibatasi, sehingga Bawaslu tidak bisa membuka atau mengaksesnya.
"Karena terkendala soal itu, maka hasil pengawasan untuk sementara ini masih landai-landai. Artinya belum bisa menemukan bentuk pelanggaran, meskipun demikian, Bawaslu tetap melakukan pengawasan saat dilaksanakannya proses pendaftaran Bacaleg di KPU," katanya, kepada Radar di sela-sela kegiatannya pengawasan di KPU.
BACA JUGA:Unik! Pendaftaran Bacaleg di Brebes Pakai Kereta Kencana dan Buroq
Menurutnya, dari hasil pengawasan Bawaslu, sejak dimulainya pendaftaran Bacaleg pada tanggal 1 sampai 7 Mei 2023 belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya.
Kemudian baru ada pada tanggal 8 Mei. Namun karena ada kesalahan teknis, maka ada satu partai politik yang akhirnya baru resmi mendaftarkan pada tanggal 9 Mei 2023.
"Setelah itu baru partai-partai politik secara resmi mulai yang mendaftarkan Bacaleg di KPU," ujarnya.
Awaludin menjelaskan akses Silon sangat terbatas, membuat Bawaslu betul-betul mengalami kesulitan. Sehingga Bawaslu tidak bisa mengawasi secara detail Bacaleg di semua partai politik.
BACA JUGA:Daftarkan Bacaleg ke KPU, Target PKB Kabupaten Tegal, Cetak Hattrick Pemilu 2024
Untuk itu, Bawaslu mengajukan atau mengusulkan akses Silon. Tujuannya untuk memaksimalkan akses pengawasannya.
"Jadi saat ini Bawaslu dalam melakukan pengawasan terkendala pada akses Silon, karena aksesnya dibatasi," jelasnya.
Lebih lanjut Awaludin menjelaskan jika dilihat hasil pengawasan dalam proses pendaftaran Bacaleg, selain Bawaslu sangat kesulitan untuk mendapatkan akses Silon, juga partai politik dalam melakukan komunikasi sangat kurang.
Artinya kurang intensif dalam melakukan komunikasi dengan KPU.
BACA JUGA:Target 1 Dapil 1 Kursi DPRD, PAN Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU Pemalang