Dia mengungkapkan, pekerjaan kontruksi tidak semuanya melalui e-Katalalog, seperti halnya pembangunan gedung, jembatan dan lainnya.
Sementara, saat disinggung soal kualitas dan efisiensi yang dikerjakan dengan sistem e-Katalalog, Teguh mengakui tidak memiliki data tersebut, karena yang mengetahui yakni bidang teknis.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah asosiasi jasa kontruksi di Kabupaten Tegal menolak kebijakan pengadaan kontruksi melalui e-Katalalog.
Hal itu karena kebijakan e-Katalog jasa kontruksi akan memicu terjadinya monopoli. Kebijakan tersebut cenderung mudah dikondisikan dan syarat akan adanya kepentingan para pengusaha besar dan pemangku kebijakan.
BACA JUGA:Terancam Diulang, Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tegal Tak Mengacu Perbup No.4
Sebab, tidak ada kompetisi antar penyedia jasa pada saat lelang pengadaan. Selain itu, justru kontraproduktif terhadap semangat pemberantasan korupsi. *