PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sejumlah minimarket dan toko kelontong serta pasar tradisional yang menjual makanan kemasan dicek tanggal kedaluarsanya. Inspeksi mendadak atau sidak ini dilakukan jajaran Polsek Polres Pemalang secara serentak, Kamis 13 April 2023.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi penjualan makanan kedaluarsa di tengah meningkatnya daya beli masyarakat pada Bulan Ramadan dan menjelang lebaran.
“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha agar berhati-hati dan tidak menjual makanan yang telah kedaluarsa,” tegasnya
Kapolres mengatakan, dari pengecekan yang dilakukan anggota, sampai saat ini belum ditemukan adanya penjualan makanan yang telah kedaluarsa, baik di minimarket maupun toko kelontong yang didatangi personelnya.
BACA JUGA:Ribuan Warga Desa Sima Kabupaten Pemalang Serbu Pasar Murah
“Bila ditemukan adanya kesengajaan dalam penjualan makanan kemasan kedaluarsa, kami tidak segan-segan akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Kapolres
Menurutnya, menjual atau memperdagangkan makanan kedaluarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa dengan cermat dan teliti.
BACA JUGA:Soal Parkir di Pemalang, Disdukcapil Sentil Dinas Perhubungan
“Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kedaluarsa pada kemasan makanan sebelum membeli,” pesannya. *