SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal diminta tahapannya harus mengacu pada Perbup.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Desy Arifianto, Senin 10 April 2023.
Desy mengaku mendapatkan surat dari masyarakat Desa Plumbungan ihwal mosi tidak percaya terhadap panitia. Warga menilai, kinerja panitia tidak adil dan kurang transparan.
Karena itulah, Desy menyarankan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plumbungan untuk mengkaji kembali kinerja panitia. Karena panitia pilkades dibentuk oleh BPD.
BACA JUGA:Memanas! Panitia Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tegal Dimosi Tidak Percaya Warga
"Kami minta tahapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu tidak melenceng dari Perbup," tegas Desy.
Dia menjelaskan, Pilkades Antar Waktu ini diatur pada Perbup Nomor 12 Tahun 2019 yang dirubah pada Perbup Nomor 4 Tahun 2020. Karenanya, seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades harus mengacu pada aturan tersebut.
"Panitia harus patuh pada aturan," ucapnya.
Sementara, saat disinggung soal Pilkades Antar Waktu di Plumbungan yang kian memanas, Desy mengaku jika berdasarkan informasi dari panitia, bahwa panitia sudah menyampaikan ihwal batas waktu kelengkapan berkas bagi para peserta Pilkades ditutup pada tanggal 3 April 2023.
BACA JUGA:Warga Pantura Kabupaten Tegal Sampaikan 7 Aspirasi Ini Saat Reses Anggota DPRD
"Panitia mengaku sudah menyampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta. Bahwa penutupan berkas tanggal 3 April, bukan tanggal 5 April. Itu sudah benar karena mengacu pada Perbup, yaitu lima hari setelah tutup pendaftaran," pungkasnya. *