Mukhlisin juga enggan menyalahkan panitia ihwal batas waktu penyerahan berkas. Dia hanya menyebut, jika batas waktu yang tertulis di papan pengumuman memang pada tanggal 5 April.
Namun, panitia sudah menutup penyerahan berkas pada 3 April. Sehingga ada salah satu peserta yang gagal melengkapi berkasnya. Karena peserta tersebut masih mengacunya pada papan pengumuman.
"Terkait itu, saya tidak bisa menyalahkan. Semuanya akan kita serahkan kepada Dispermades," tegas Mukhlisin.
Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Plumbungan, Mufrodi menjelaskan, tahapan pilkades ini diawali dengan pengumuman pilkades antar waktu pada 6 Maret - 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Kampanyekan Stop Perang Sarung, Mahasiswa FSU IBN Tegal Bagi Takjil Gratis
Kemudian tanggal 9 - 27 Maret dibuka untuk pendaftaran. Jumlah pendaftar 8 orang. Setelah dikoreksi, ternyata ada 1 pendaftar yang persyaratannya masih kurang.
Sehingga panitia memberikan tenggatwaktu untuk melengkapi berkas sejak 28 Maret hingga 5 April (yang tertulis di info grafis papan pengumuman).
Menurut Mufrodi, sebenarnya kelengkapan berkas ditutup pada 3 April. Hal itu mengacu pada Perbup tentang Pilkades Antar Waktu. Sedangkan dua hari sisanya, untuk penelitian berkas yang dilakukan oleh panitia.
"Kami sudah menyampaikan ke para peserta, bahwa penutupan berkas pada tanggal 3 April," tandasnya.
BACA JUGA:Warga Desak Perbaikan Jalan Kertayasa-Kramat Kabupaten Tegal
Sementara, saat ditanya soal mosi tidak percaya, Mufrodi tidak banyak komentar. Dia hanya berujar, bahwa panitia sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan.
"Terkait mosi tidak percaya, itu hak warga, silahkan saja," tandasnya. *