SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal yang memasuki purna tugas sebanyak 120 orang. Batas Usia Pensiun (BUP) mereka terhitung pada 1 Mei 2023 hingga 1 Juni 2023.
"120 orang itu tersebar di 24 OPD (Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin, saat acara penyerahan surat keputusan (SK) pensiun, di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal.
Dia mengungkapkan, para PNS yang memasuki masa pensiun terbanyak di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Jumlahnya mencapai 71 orang.
"Sedangkan sisanya, 49 orang berasal dari 23 OPD lainnya," sambungnya.
BACA JUGA:Banyak Aset Desa Danareja Tegal Dikelola Warga, Pemdes Lakukan Inventarisir
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono meminta para pensiunan tetap semangat. Pensiunan memiliki lebih banyak waktu luang dalam meningkatkan daya spiritualnya, menekuni hobi atau mengembangkan bisnis.
"Saya harap bapak dan ibu dapat menggunakan waktu sebaik-baiknya dengan keoptimisan hidup, kreasikan diri dan inovasi," pesannya.
Joko juga menyarankan kepada para PNS purna tugas supaya tetap melakukan kegiatan lain yang bermanfaat bagi kehidupan, keluarga, lingkungan sosial dan lainnya.
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Pemkab Tegal Gelontorkan 60,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak
"Bapak dan ibu dapat bergabung dalam berbagai komunitas seperti PWRI. Harus tetap produktif," tegasnya. *