SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Polres Tegal menggelar razia penyakit masyarakat atau Operasi Bina Kusuma Candi 2023 di wilayah hukumnya, Sabtu 1 April 2023. Sebanyak 11 Orang diamankan petugas dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat selama ramadan hingga jelang lebaran ini, sesuai rencana akan berlangsung hingga 12 April 2023 mendarang.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarot Zakun SH SIK, melalui Satgas Operasi AKP Surahno SH mengatakan, kegiatan penanggulangan penyakit masyarakat yang dilakukan meliputi, premanisme, kekerasan, dan tawuran pelajar.
Kemudian balap liar, perjudian, miras, petasan, kenakalan remaja, penertiban pengemis, pengamen, badut yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H.
BACA JUGA:Pengamat: Desa Kambangan Tegal Kerap Jadi Arena Tawuran antar Pelajar
"Tujuannya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib lancar dan kondusif selama bulan Ramadan serta menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H di wilayah Kabupaten Tegal,“ ujarnya.
Ditegaskan, Satgas Operasi telah melaksanakan kegiatan razia pada tempat tempat umum.
Terutama di jalan simpang empat Patung Obor, simpang empat Langon Barat, simpang empat Langon Timur, simpang tiga Koramil Slawi, simpang empat PLN, simpang empat Posrama, juga di wilayah perkotaan Slawi.
"Dalam razia Bina Kusuma Candi 2023 Polres Tegal, kami berhasil mengamankan sejumlah pengamen, badut, maupun seniman jalanan. Sekitar ada 11 orang yang kami sempat data dan dimintai keterangan," cetusya.
BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2023, BI Tegal Gencar Kampanyekan CBP Rupiah
Mereka adalah NR, 29 tahun, warga Bogares Kidul Pangkah. F, 14 tahun, warga Bogares Kidul Pangkah, AS, 23 tahun, warga Bogares Kidul Pangkah, dan VR, 42 tahun, warga Jalan Waringin Kota Tegal.
Selanjutnya, Y, 33 tahun, warga Desa Pengarasan Adiwerna, NN, 32 tahun, warga Harjosari Kidul Adiwerna, MT, 45 tahun, warga Penarukan Adiwerna.
KR, 60 tahun, warga Kudaile Slawi, MT, 37 tahun, warga Kalijimbangan Slawi, MA, 26 tahun, warga Bogares Kidul pangkah, serta HM, 44 tahun, warga Kabunan Dukuhwaru.
"Sedangkan dalam melakukan penanganan dengan melakukan pendataan, pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Tegal Serukan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sembari Bagi Takjil di Slawi