JATINEGARA, RADARTEGAL.COM - Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, akan dilakukan dengan cara manual dan elektronik Coklit atau e-Coklit. Tujuannya, untuk mempercepat tahapan pemutakhiran data pemilih.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurohman, saat menghadiri pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Minggu 12 Februari 2023.
Nurohman menegaskan, petugas Pantarlih ini nantinya akan mencocokan data para pemilih. Disesuaikan dengan identitas kartu keluarga dan KTP secara E-Coklit dan manual.
Setiap 10 hari, Pantarlih harus melaporkan ke PPS Desa setempat. Kemudian PPS akan merekapnya.
BACA JUGA:Penanganan Stunting Ala GubernurJawa Tengah Ganjar Pranowo Dipuji Kepala BKKBN RI
"Hari ini (Minggu) ada 4681 petugas Pantarlih yang dilantik di setiap PPS Kelurahan/Desa. Mereka akan langsung aktif kerja sampai tanggal 14 Maret 2023," kata Nurohman.
Dia mengimbau kepada seluruh petugas Pantarlih untuk patuh pada mekanisme kerja, tata cara pencocokan yang tercantum di buku kerja KPU.
Apabila ada kendala soal Nomor Induk Kependudukan (NIK), disarankan agar menghubungi pemerintahan Kelurahan/Desa setempat.
"Semoga pendataan bisa berjalan lancar," ucapnya.
BACA JUGA:RTLH Milik Warga Sewaka Nyaris Ambruk, Baznas Pemalang Gerak Cepat Gelontorkan Bantuan
Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Jatinegara, Akhmad Mukhlisin, mengatakan, semua orang yang punya hak pilih agar didata sebagai pemilih.
"Nantinya akan berjenjang, ada DPS, DPT, DPTb kalaupun tidak mendapatkan itu nanti ada DPK," imbuhnya. *