Nasibnya Bureng Alias Tak Jelas, Pegawai Tidak Tetap Pemkab Tegal Ngadu ke DPRD

Rabu 01-02-2023,06:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, RADARTEGAL.COM – Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Tegal saat ini belum jelas alias bureng. Akibatnya, mereka mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, Selasa 31 Januari 2023. 

Mereka mengadu nasibnya kedepan akan bagaimana. Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negera (ASN), pemerintah hanya mengakomodir PNS dan Non ASN. 

“Kalau status kami jelas sebagai PTT, tapi kedepan mau bagaimana? Karena aturannya sudah tidak ada PTT,” kata Koordinator PTT Kabupaten Tegal, Sahroni AS, di depan Rudi Indrayani.

Dia mengungkapkan, PTT diangkat menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Tegal pada tahun 2015 melalui perekrutan resmi. 

BACA JUGA:1.238 Siswa RA di Kabupaten Tegal Melaksanakan Manasik Haji

Surat Keputusan (SK) PTT ditandatangani oleh Bupati Tegal yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun, tiap tahun PTT harus tandatangan Surat Perintah Tugas (SPT). PTT juga digaji melalui APBD Kabupaten Tegal yang dialokasikan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Tahun ini, kami sempat khawatir karena hingga tanggal 10 Januari 2023 belum tanda tangan SPT. Kami baru tanda tangan SPT tanggal 21 Januari 2023,” keluhnya. 

Dia menyatakan, PTT diakui memiliki legalitas jelas, namun dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai yang diakui hanya PNS dan PPPK. 

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Agama Sedih, Warga Pemalang Banyak Nikah Dibawah Tangan

Sedangkan, PTT tidak jelas statusnya dalam UU tersebut. Diharapkan, status kedepan bisa diperjelas, apakah masuk PNS atau PPPK. Sedangkan untuk masuk PNS dinilai tidak memungkinkan. 

“Paling tidak bisa dijadikan PPPK agar status kedepannya jelas,” ujar Sahroni yang bekerja di Satpol PP Kabupaten Tegal itu. 

Selain status, lanjut dia, PTT yang hanya tersisa 85 orang itu mengharapkan agar hak-haknya bisa terpenuhi, seperti halnya gaji tiap bulan, gaji 13, gaji 14, BPJS, dan uang tali asih saat pensiun.

Selama ini, PTT yang pensiun hanya diberikan surat ucapan terimakasih dan apresiasi. 

BACA JUGA:Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Tegal Desak Perbaikan Jalan Sebelum Lebaran

Kategori :