SLAWI, RADARTEGAL.COM – Realisasi fisik pelaksanaan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal maupun dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal tahun 2022 mencapai 99,82 persen.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Dikbud Winarto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Januari 2023.
Menurut Winarto, realisasi fisik tersebut digunakan untuk pembangunan dan perbaikan gedung sekolah seperti rehab ruang kelas, rehab ruang laboratorium, pembuatan toilet, pembangunan ruang guru, rehab perpustakaan, rehab ruang kepala sekolah dan rehab ruang tata usaha.
Termasuk pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah (UKS), pengadaan peralatan elektronik dan penataan lingkungan sekolah untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan layanan lainnya.
BACA JUGA:Aliansi Warga Jejeg Tegal Berikan Bukti Dukung Tambahan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan
Dia mengungkapkan, sebanyak 274 sekolah di Kabupaten Tegal sudah menerima manfaat dari APBD Kabupaten Tegal, anggaran DAK fisik dan bantuan keuangan provinsi sepanjang tahun 2022 lalu.
Winarto merinci ada 27 PAUD yang diintervensi dengan anggaran Rp26,2 miiliar, 198 sekolah dasar Rp146,9 miliar, 48 sekolah menengah pertama Rp102,3 miliar dan sisanya pendidikan non formal atau kesetaraan senilai Rp7,5 miliar.
Meski capaian realisasi fisik anggaran belanja di dinasnya mencapai 99,82 persen, namun ada sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang belum bisa terbayarkan senilai Rp7,3 miliar. Rencananya ini akan diusulkan pembayarannya di tahun 2023.
“Pekerjaannya secara fisik sudah selesai. Tapi karena batas akhir pengusulan administrasi pencairannya terlambat maka tidak bisa diterima,” ungkapnya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Jejeg Kabupaten Tegal Segera Dinonaktifkan
Winarto menjelaskan dari jumlah pagu anggaran pendidikan senilai Rp964,94 miliar di tahun 2022, sekitar 87,95 persennya digunakan untuk belanja pegawai, tunjangan sertifikasi guru, bantuan operasional sekolah (BOS), dan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP).
“Sebanyak 87,95 persen anggaran pendidikan ini tidak dikelola dinas, melainkan langsung ditransfer masuk ke rekening masing-masing sekolah. Sedangkan sisanya lebih untuk membayar gaji dan belanja lainnya,” tutupnya. *