Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Jejeg Kabupaten Tegal Segera Dinonaktifkan

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Jejeg Kabupaten Tegal Segera Dinonaktifkan

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades menjelaskan progres rencana penonaktifan Kades Jejeg.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Inspektorat Kabupaten Tegal diminta segera membuat Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) terkait pemeriksaan atas dugaan penyimpangan APBDes Jejeg.

Khususnya dalam pengelolaan bantuan keuangan pusat berupa Dana Desa (DD).

Seperti diketahui, Inspektorat telah melakukan pemanggilan sejumlah perangkat desa, berikut BPD, sekaligus kades Jejeg.

Kepala Dinas Permades Dessy Arifianto melalui Jabatan Fungsional  Penggerak Swadaya Masyarakat, Mulyono HS menyatakan bahwa disposisi dari Bupati Tegal agar Inspektorat segera membuat LHP.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Jejeg Tegal Berlanjut, Kejaksaan Temukan Bukti Permulaaan

"Kami masih menunggu selesainya LHP dari Inspektorat, yang nantinya akan dijadikan dasar untuk pemberhentian sementara Kades Jejeg," ujarnya Rabu 25 Januari 2023.

Pihaknya juga menyatakan dasar pertimbangan lain pemberhentian sementara Kades Jejeg.

Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal dalam kasus tindak pidana umum dan juga sudah ditahan. 

"Pertimbangan kedua adalah terkait pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang harus tetap dijalankan. Sehingga perlu dilakukan pemberhentian sementara dan pengangkatan pejabat sementara Kades Jejeg," cetusnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Dukung Masa Jabatan Kades Bertambah dari 6 menjadi 9 Tahun

Pihaknya juga menyatakan, meskipun nantinya Kades Jejeg jadi diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap sebesar 50 persen dari total siltap yang didapatkan. 

"Pemberhentian sementara ini dilakukan sampai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau  inkrah," ungkapnya.  

Sumber: