Ada seorang pengendara yang mendengar teriakan korban dan langsung mengejar tersangka SS. Hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.
“Oleh warga, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Belik," ujar Zaenudin.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *