TEGAL, RADARTEGAL.COM - Polres Tegal Kota kembali memberlakukan tilang manual untuk melengkapi pelaksanaan secara elektronik (ETLE). Selain itu, juga untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Tegal.
Karena itu, Polres Tegal Kota mengimbau agar masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraan saat akan bepergian.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim mengatakan, sejak menggunakan ETLE, ternyata tidak memberikan dampak yang siginifikan untuk mencegah pelanggaran oleh pengendara.
Karena itu, sebagai tindak lanjut instruksi Ditlantas Polda Jateng, maka tilang manual berlaku kembali.
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diterapkan Polres Tegal, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
“Penerapan tilang manual ini sudah berlaku sejak awal Januari 2023. Hal itu, untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Tegal,” katanya.
Menurut Kasatlantas, ada lima sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam penindakan tilang manual.
Yakni, knalpot tidak standar atau brong, pengendara yang melawan arus lalu lintas, trek-trekan atau balap liar, kendaraan tanpa plat nomor polisi, dan kendaraan over dimensi dan kapasitas atau ODOL.
BACA JUGA:Singkirkan 97 Peserta, RSUD Brebes Boyong Dua Juara Gerak Jalan 18 KM Kota Bawang
Meski sudah berlaku tilang di tempat, kata Kasatlantas, pemberlakuan kembali tilang manual ini, tidak menghilangkan yang elektronik.
Sebab, yang manual untuk untuk menindak masyarakat yang masih bandel dan melanggar dalam berlalu lintas.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun tilang ETLE juga tetap berlaku,” ujar Mustakim.
BACA JUGA:Luarbiasa! Lemkari Kabupaten Tegal Gondol 15 Medali Kejuaraan Karate Bupati Cup Kuningan
Karena itu, imbuh Kasatlantas, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Dengan selalu mengecek kelengkapan berkendara terlebih dahulu, seperti SIM, STNK, dan lainnya. *