Oleh : Syahroni
BEKERJA sama dengan 3 bank pelat merah anggota Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, telah berinisiatif mengembangkan mekanisme pengadaan barang/jasa dengan menggunakan uang persediaan (UP) yang dikelola bendahara satker Kementerian/Lembaga melalui Digipay, sebuah platform yang mengintegrasikan sistem marketplace dan sistem digital payment.
Inisiatif tersebut merupakan upaya dalam rangka simplifikasi dan modernisasi pengelolaan keuangan negara melalui penyediaan sistem pembayaran belanja pemerintah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan penggunaan Digipay berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja, merupakan penegasan peran penting instrumen pembayaran secara digital (elektronik) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.
Sedangkan digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Digipay dikembangkan sebagai respon atas pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini, seiring dengan semakin meningkatnya transaksi elektronik (belanja digital) atau lebih dikenal sebagai e-commerce.
Di sisi lain pemerintah membutuhkan instrumen pengelolaan kas yang moderen, memberikan kemudahan bagi bendahara dalam pemungutan dan pembayaran pajak, mendukung inisiatif mitigasi terhadap potensi terjadinya penyelewengan (fraud) dalam transaksi belanja pemerintah, sekaligus mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan berbagai variasi kebutuhan tersebut, Digipay hadir mengintegrasikan kepentingan pemerintah, perbankan, dan pelaku UMKM dalam satu ekosistem guna mewujudkan sistem pembayaran belanja pemerintah yang aman dan transparan. Platform ini menyediakan layanan mulai dari pemesanan dan pemilihan barang/jasa, vendor UMKM, negosiasi harga, pembayaran, pengiriman barang ke pemesan, serta pelaporan transaksi secara elektronik.
Dalam awal pengembangannya sejak akhir tahun 2019 lalu, aplikasi marketplace Digipay disediakan oleh masing-masing bank Himbara yang telah bekerja sama dengan DJPb Kementerian Keuangan. Namun kemudian di awal tahun 2021, DJPb Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) telah mengembangkan aplikasi Digipay, dimana 3 aplikasi marketplace Bank Himbara sebelumnya diintegrasikan dalam landing page DigiPay. Seperti diketahui, Govstore (Digipay BRI) kemudian berubah nama menjadi DigiPay002, Blanjamandiri (Digipay Mandiri) menjadi DigiPay008, dan Digipro (Digipay BNI) menjadi DigiPay009. Belakangan telah bergabung aplikasi Digipay BTN dengan nama DigiPay200.
Penggunaan Digipay layaknya berbelanja di marketplace atau start up seperti Shopee, Bukalapak, Gojek, Tokopedia, dan sebagainya, dimana sistem marketplace yang dikembangkan DJPb Kementerian Keuangan ini pada prinsipnya tidak jauh berbeda. Jika sistem pembayaran digital (digital payment) pada beberapa start up di atas diantaranya melalui ShopeePay, DANA, GoPay, dan OVO, maka digital payment dalam sistem marketplace pemerintah ini menggunakan rekening Bendahara Pengeluaran (virtual account) melalui mekanisme overbooking dengan KKP/CMS.
Namun demikian, mengingat Digipay ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pertanggungjawaban belanja yang dilakukan oleh pemerintah, tentu saja modelnya dilakukan pembatasan/modifikasi.
Sampai dengan saat ini penggunaan Digipay telah mengalami peningkatan signifikan dari sejak dimplementasikan 3 tahun lalu. Ketika pertama kali Digipay diperkenalkan hanya terdapat 10 satker di lingkungan Kementerian/Lembaga, dengan 13 vendor UMKM, serta 165 transaksi dengan nilai sekitar Rp250 juta.
Namun kini jumlah tersebut telah menjadi berkali-kali lipat, baik dari jumlah satker, vendor, transaksi, maupun nilai transaksi. Berdasarkan data dari Kantor Pusat DJPb Kementerian Keuangan, realisasi penggunaan Digipay secara nasional untuk periode sampai dengan 30 November 2022 telah diimplementasikan oleh 8.553 satker Kementerian/Lembaga, 3.948 vendor, serta 28.559 transaksi dengan nilai sebesar Rp540,957 miliar.
Cakupan penggunaan Digipay secara nasional tersebut termasuk di dalamnya realisasi di wilayah provinsi Jawa Tengah yang mencapai sebanyak 992 transaksi dengan nilai sebesar Rp2.967 milar yang dilakukan oleh 416 satker Kementerian/Lembaga dengan 275 vendor UMKM.