Pemilu 2024, Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Brebes Tetap, Ini Rumus Perhitungannya

Jumat 16-12-2022,06:00 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Adi Mulyadi

JATIBARANG, RADARTEGAL.COM - Enam Daerah Pemilihan (Dapil) dan 50 alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal, diusulkan tetap dalam Pemilihan Umum Serentak 2024. 

Keputusan tersebut, disepakati dan menjadi usulan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes. 

Hal itu, terungkap saat uji publik penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu Serentak 2024, Kamis 15 Desember 2022. 

Uji publik, dihadiri seluruh perwakilan partai politik, OPD, Forkopimda, ormas, LSM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Hotel Anggraeni Jatibarang.

BACA JUGA:Kantor Staf Presiden Ajak Santri di Kota Tegal Produktif dan Melek Meda Sosial

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, uji publik penataan dapil dan alokasi kursi menjadi tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan tersebut digelar selama dua hari, 14-15 Desember 2022, karena banyaknya peserta. 

Ketentuannya, diatur dalam PKPU Nomor 6/ 2022 yang kemudian direalisasikan melalui kegiatan tersebut. Hasilnya, semua sepakat penataan dapil dan alokasi kursi tetap sama dengan usulan Pemilu 2019 lalu.

"Dari 17 kecamatan, terbagi menjadi enam dapil. Yakni, 3 dapil meliputi tiga kecamatan dengan alokasi kursi 9, 8, 8. Satu dapil meliputi empat kecamatan dengan 9 alokasi kursi. Dan dua dapil sisanya meliputi masing-masing dua kecamatan alokasi kursinya 7 dan 9 kursi," ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Penguatan Gakkumdu dan Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Rincian enam Dapil, lanjut Riza, yakni Brebes 1 meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom dengan alokasi 9 kursi. 

Dapil 2 meliputi Kecamatan meliputi Bumiayu, Tonjong, Sirampog dan Paguyangan 9 kursi. Kemudian, Brebes 3 meliputi Kecamatan Larangan, Bantarkawung dan Salem 8 kursi. 

Brebes 4, Kecamatan Ketanggungan dan Banjarharjo 7 kursi. Brebes 5, meliputi Tanjung, Losari dan Kersana 8 kursi. Brebes 6, meliputi Kecamatan Wanasari dan Bulakamba 9 kursi.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kodim 0712 Gembleng Anggota Linmas Kabupaten Tegal

"Penataan dapil, bertujuan untuk memetakan alokasi kursi legislatif. Rumus perhitungannya, jumlah total penduduk di semua kecamatan per dapil dibagi 40.385," terangnya.

Muamar Riza Pahlevi menuturkan, penggunaan rumus perhitungan alokasi kursi berdasarkan Daftar Alokasi Kependudukan Semester 2 yang diterima KPU Brebes. Yakni, jumlah total penduduk di 17 kecamatan sebanyak 2.019.255 jiwa. Sehingga, diperoleh bilangan pembagi penduduk menjadi 40.385.

Kategori :