PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terungkap di wilayah Kecamatan Randudongkal, Pemalang. Dua tersangka yang merupakan waga Indramayu berhasil ditangkap, sementara dua tersangka lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP AKP Ferry Sihalolo mengungkapkan, dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Muammar alias Amar (48), warga Blok Bakung RT 019 RW 003 Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Kemudian Azril Amanullah (22), warga Blok Margunah RT 18 RW 05 Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
"Sedangkan 2 tersangka yang menjadi DPO adalah Badrun dan Agus Yadi," jelasnya dalam konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Selasa 6 Desember 2022.
BACA JUGA:Ketat, 5 Pasar Desa Kecamatan Pagerbarang Tegal Tetap Terapkan Prokes
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian curnamor yang terjadi pada Selasa 8 November 2022 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Randudongkal RT 65 RW 05 Kecamatan Randudongkal tersebut mengakibatkan sepeda motor Beat Street warna Silver milik Masduki raib digondol pencuri.
"Namun akhirnya kedua tersangka dapat ditangkap pada saat perjalan ke Indramayu membawa motor hasil curian di Jalan Raya Pantura Tegal Kota," beber Ferry.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, keduanya Azril dan Ammar berboncengan menggunakan sepeda motor Vario Tecno warna silver. Sementara kedua teman lainnya, yaitu Badrun dan Agus Yadi, juga menggunakan motor Vario Tecno warna biru.
BACA JUGA:31 Warga Kota Tegal Positif HIV AIDS, Dinkes Terus Lakukan Penelusuran untuk Turunkan Angka Kematian
Ammar mendapat tugas sebagai joki dan mengawasi, sedangkan Azril yang memetik (mengambil motor). Sedangkan kedua tersangka lainnya yaitu Badrun dan Agus Yadi keburu pergi karena ada urusan lain.
"Dalam aksinya keduanya menggunakan kunci letter C dan membutuhkan waktu antara 5-6 menit untuk mengambil motor," terangnya.
Kasatreskrim menyampaikan, atas kejadian tersebut, korban (Masduki) mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Sementara kedua tersangka harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.
BACA JUGA:Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Tegal, 6.550 Tertangani, 24.963 Unit Perlu Penanganan
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Ferry.
Sementara itu saat diinterogasi tersangka Azril Amarullah mengaku dalam 1 bulan terakhir baru melakukan tindakan pencurian. Mendapat ilmu mencuri motor dari teman-temannya di Indramayu. Hasil curian motor rencananya akan dijual ke orang lain di Indramayu.