Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Tegal, 6.550 Tertangani, 24.963 Unit Perlu Penanganan

Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Tegal, 6.550 Tertangani, 24.963 Unit Perlu Penanganan

Kepala Disperkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyebut selama 5 tahun terakhir sebanyak 6.550 RTLH tertangani, sementara 24.963 unit masih perlu penanganan.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Pemerintah Kabupaten Tegal berhasil merehab sedikitnya 6.550 unit rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin mengatakan, rehab ribuan unit RTLH itu dilakukan selama 5 tahun. Yakni sejak tahun 2017 hingga 2022.

Adapun pendanaan program rehab RTLH ini berasal dari berbagai sumber, seperti dari APBN melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 2.509 unit.

Bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jateng 2.083 unit, bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Tegal 1.568 unit, dana alokasi khusus (DAK) perumahan 362 unit, dan Baznas Kabupaten Tegal 28 unit.

BACA JUGA:5-0, Persab Brebes Cukur Gundul Afqoz FC, Bertengger Diatas Klasemen Group G Piala Soeratin U-17

"Program rehab RTLH ini menjadi salah satu program unggulan Pemkab Tegal pada periode pemerintahan Umi-Ardie tahun 2019-2024,," kata Jaenal, dalam acara forum konsultasi publik di gedung Disperkim Kabupaten Tegal, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, tujuan program itu untuk mendirikan rumah sehat bagi warga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah, disamping menata lingkungan permukiman kumuh.

RTLH memiliki empat indeks stimulan yang berbeda, bergantung dari sumber bantuannya, seperti dari APBD Kabupaten Tegal dan program BSPS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) indeks stimulannya Rp20 juta per unit.

BACA JUGA:Tips Selamat Berkendara, Perhatikan 7 Poin Focus Road Safety yang Dibeberkan Satlantas Polres Tegal Ini

Sementara dari APBD Provinsi Jateng Rp12 juta per unit dan DAK fisik bidang perumahan dan permukiman Rp35 juta per unit. Adapun dana stimulan program rehab RTLH dari Baznas Kabupaten Tegal sebesar Rp17,5 juta per unit rumah.

“Khusus untuk DAK, ada pembagian dana stimulan per unitnya, yaitu dari APBN Rp20 juta dan APBD Kabupaten Tegal Rp15 juta,” kata Jaenal.

Lebih lanjut Jaenal mengungkapkan, dari implementasi program rehab RTLH masih ada sekitar 24.963 unit RTLH di Kabupaten Tegal yang perlu penanganan.

BACA JUGA:Pulangkan Polandia dari Piala Dunia 2022, Olivier Giroud dan Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Baru

BSPS menurutnya menjadi program yang paling banyak merehab RTLH di Kabupaten Tegal yang fokusnya untuk menangani kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong dan Jatinegara.

Sumber: