Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Tegal, 6.550 Tertangani, 24.963 Unit Perlu Penanganan

Selasa 06-12-2022,11:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

Jaenal mengungkapkan, syarat utama untuk mendapatkan program rehab RTLH ini adalah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sistem informasi perumahan (Simperum) serta kondisi rumahnya dinyatakan tidak layak huni.

BACA JUGA:Komunitas Vespa Tegal Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Senilai Rp15,8 Juta

Syarat lainnya adalah warga negara Indonesia, sudah berkeluarga, status kepemilikan rumah dan tanahnya milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa, berpenghasilan maksimal setara upah minimum kabupaten (UMK), bersedia swadaya dan belum pernah mendapatkan bantuan program rehab rumah. *

Kategori :