SLAWI, RADARTEGAL.COM - Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Sat Reskrim Polres Tegal, terkait insiden meninggalnya salah satu pelajar di depan SMPN 3 Adiwerna membuahkan hasil.
Paska kejadian pada Minggu dini hari 20 November 2022 tersebut, penyidik sempat mengamankan sedikitnya 15 pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran.
Dari hasil penyidikan, akhirnya ditetapkan 2 tersangka yang menjadi penyebab korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka serius.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH menyatakan, insiden berdarah ini dipicu saling ledek antar kelompok, yang sebelumnya juga sempat bertemu dan melakukan aksi tawuran.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Klasemen Selasa 29 November : Prancis, Brasil dan Potugal Lolos Babak 16 Besar
"Awalnya kelompok Akamsi menyerang kelompok 12 famili. Dan kelompok Akamsi yang merupakan gabuingan pelajar Kota Tegal dan Kabupaten Tegal tersebut mengirim pesan (DM) di instagram ke akun milik 12 famili yang berisi tantangan untuk turun jalur atau tawuran," ujarnya Selasa 29 November 2022.
Tantangan tersebut diterima 12 famili untuk bertemu di Jalan Raya II Gardu Induk Kebasen, sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun karena situasi jalan ramai, kelompok Akamsi bergerak ke arah selatan dan diikuti kelompok 12 famili, hingga terjadi tawuran di depan SMPN 3 Adiwerna.
"Dari hasil penyidikan secara maraton terhadap 15 pelajar yang terlibat, akhirnya kami tetapkan 2 tersangka. Masing-masing MD (17) warga Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, dan AS (19) warga Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal," cetusnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, masing-masing 3 buah celurit dan 1 buah samurai.
Akibat insiden tawuran tersebut membuat nyawa M. Adiansyah (15) warga Desa Sindang Kecamatan Dukuhturi melayang dilokasi kejadian.
Sementara 2 rekannya sesama satu sekolah, masing-masing M Tema Musadat (15) warga Desa Kedungskukun Kecamatan Adiwerna dan M Jeferi Pangestu (14) warga Desa Bersole Kecamatan Adiwerna, sempat dirawat intensif di RSI Singkil Adiwerna.
BACA JUGA:Digitalisasi Percepatan Penanganan Stunting di Jawa Tengah, Telkosel Dukung BKKBN
"Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UURI nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hal membawa menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang. Kami juga meminta orang tua lebih bisa mewaspadai kegiatan putranya. Khususnya jelang malam dan dini hari, untuk menghindari terulangnya kejadian serupa," ungkapnya. *