"Kini semua barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Selain hardisk, kata Farman, Polda Jatim juga menyita satu unit laptop, dua unit handphone, serta satu invoice pemesanan hotel tempat video dibuat di Gubeng, Surabaya.
Sementara, barang bukti kebaya merah telah hangus terbakar saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Peluang Usaha di Kabupaten Tegal Luas, DPRD Dorong Generasi Z Berwirausaha
ACS dan AH terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. *