PPKM Level 1 Diterapkan Lagi Pemerintah Mulai Hari Ini, Jawa-Bali sampai 21 November 2022

Selasa 08-11-2022,13:15 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

JAKARTA, radartegal.com - Naiknya kasus aktif Covid-19, membuat pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Bahkan, pemerintah memberlakukannya di seluruh wilayah Tanah Air hingga 21 November 2022.

Pemerintah ingin menahan laju kenaikan Covid-19, akibat merebaknya subvarian Omicron XBB. Di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 1 ini berlaku sampai 21 November 2022 nanti.

Keputusan pemerintah itu dilakukan dengan terbitnya Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM level 1 di Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini, Selasa 8 November 2022.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, penerapan PPKM level 1 didasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, yang berlaku hingga 5 Desember 2022 mendatang.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa 8 November 2022.

Safrizal menjelaskan bahwa pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19. Pemerintah menyatakan kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19.

Syafrizal menyebut subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, tambahnya, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” katanya.

“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” tambah Safrizal.

Syafrizal mengatakan imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB. (*) 

Kategori :