Jenis permasalahan sosial yang menjadi fokus Pemerintah antara lain anak jalanan, gelandangan, wanita tuna susila, gelandangan psikotik, dan pengemis.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dipandang perlu untuk membentuk Perda Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kota Tegal. (*)