JAKARTA, radartegal.com - Pria asal Tegal, Jawa Tengah, inisial F (36) tak berkutik saat diringkus Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin 24 Oktober 2022 malam.
F merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi di kawasan Kamal Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Adapun korbannya adalah seorang wanita inisial SM (55). Korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
Menurut polisi, F merupakan adik ipar dari suami SM atau korban.
BACA JUGA:Soal Hotel Moga Indah Mangkrak, Disparpora: 3 Proposal Kerja Sama yang Masuk Belum Cocok
"Pelaku berinisial F berusia 36 tahun. Pelaku merupakan adik ipar dari suami korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan di Polres Jakarta Barat, Selasa 25 Oktober 2022.
Setelah menghabisi nyawa korban, F kabur ke kawasan Tegal, Jawa Tengah. Untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan ini, polisi memeriksa 10 saksi.
Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku. Polisi berhasil meringkus pelaku pada Senin, 24 Oktober 2022 Malam.
BACA JUGA:Kios Bensin Ditengah Permukiman di Bumiayu Ludes Terbakar
Pelaku serta barang bukti emas sisa dan uang hasil jual emas pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Didampingi Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Kompol Haris mengatakan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya.
“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya,” ujar Kompol Haris saat Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Brebes Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan yang Rusak
Saat bertemu dengan korban di rumah korban, Haris menyebut pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.
“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban,” ujarnya.