Verifikasi Faktual Keanggotaan 8 Parpol di Brebes Temui Banyak Kendala

Selasa 25-10-2022,21:00 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Adi Mulyadi

BREBES, radartegal.com - Pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) terhadap keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes temui banyak kendala.

Verfak dilakukan sudah sejak sepekan terakhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes.

Ada delapan parpol yang akan dilakukan verfak, yakni Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Perindo, PSI dan Partai Ummat.

BACA JUGA:Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan di Polres Se-Ekswil Pekalongan Tim Polda Jateng Dapati Sejumlah Temuan

Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi mengatakan, dalam verfak tersebut, pihaknya menerjunkan 12 tim setiap harinya untuk turun ke lapangan. Di mana, ada 2.347 total sample yang harus di verifikasi faktual.

"Dari total target 2.347, per hari ini sudah 50 persen lebih yang sudah diverfak," ungkapnya, Selasa 25 Oktober 2022.

Dijelaskan, berbagai kendala dialami petugas saat melakukan verifikasi faktual. Mulai dari pencarian alamat yang tidak lengkap saat dicantumkan di Aplikasi Sipol.

BACA JUGA:5 Anak di Jateng Terserang Gagal Ginjal Akut, Ganjar Minta Dinkes Kumpulkan Data Pasien Anak

Serta banyak anggota yang berada di pelosok pedesaan yang tidak bisa dijangkau kendaraan. Hingga, terkendala medan atau infrastruktur yang rusak.

"Contoh, di Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog. Di sana itu jalannya longosor dan mobil tidak bisa lewat karena longsor. Sehingga, anggota harus berjalan dan beralih kendaraan sejauh 7 Kilometer untuk sampai ke rumah yang dituju," jelasnya.

"Contoh lainnya di Desa Pepedan, Kecamatan Tonjong. Di mana, di sana itu nyari satu alamat rumah aja sampai satu jam. Karena memang di wilayah Brebes selatan ini medannya cukup sulit," terangnya Riza.

BACA JUGA:Sedang Digodok, Perkada Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Hampir Final

Menurutnya, selain terkendala medan, kendala lainnya yang ditemukan oleh petugas adalah alamat dengan foto di KTP banyak yang tidak kenal.

Ada juga, saat alamat rumah ditemukan, orang tersebut sedang berada di perantauan.

"Jadi kami juga menemukan identitas yang tidak jelas. Untuk itu, bagi masyarakat yang keberatan dan tidak mengaku sebagai anggota parpol, KPU menyediakan formulir pernyataan bukan sebagai anggota partai, sehingga statusnya tidak memenuhi syarat (TMS)," pungkasnya. (*)

Kategori :