Dalam surat itu, lanjut Jeni, bupati diminta untuk melaksanaan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD 2022.
Bupati juga bisa mendanai pengeluaran anggaran atas beban APBD 2022 yang berkriteria keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
“Ini yang jadi persoalan kriteria darurat dan mendesak. Jangan sampai Pemkab melakukan kesalahan kedua kalinya, jika salah menafsirkan darurat dan mendesak,” ucapnya.
Dia mengemukakan, penyusunan Penjabaran Perda Perubahan APBD 2022, diinformasikan akan mendapatkan pendampingan dari Pemprov Jateng.
BACA JUGA:Simak, Ini 11 Fakta Rangkuman Dakwaan Ferdy Sambo, Ada Ritual Sebelum Eksekusi
Namun, Jeni mengingatkan apakah pendampingan itu ada aturannya. Jika tidak ada, sebaiknya tidak dilakukan, karena khawatir menyalahi aturan.
“Jangan sampai seperti pengajuan rancangan Perubahan yang katanya Provinsi masih bisa menerima, ternyata dikembalikan,” cetusnya.
Dia menyarankan agar Penjabaran Perda Perubahan APBD 2022 dikonsultasikan ke Kemendagri. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan yang berulang-ulang.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Berulah, Pemeriksaan Batal Dilaksanakan, 4 Anak Buah Akan Dipecat
Sebab, kriteria darurat dan mendesak akan dijadikan patokan dalam penganggaran di tahun-tahun berikutnya.
“Makanya harus jelas kriteria darurat dan mendesak. Jangan sampai saat sudah dituangkan dalam Perkada akan menjadi patokan seterusnya,” tandasnya. (*)