Soal Pengadaan Mobil Dinas, Komisi 1 dan 2 DPRD Sepakat: Kendaraan Pejabat Sudah Berumur

Rabu 28-09-2022,09:23 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, radartegal.com - Usulan pengadaan mobil dinas untuk para pejabat di Pemkab Tegal mendapat dukungan dari DPRD.

Komisi 1 dan 2 DPRD sepakat pemkab mengadakan mobil dinas untuk para jamat dan sejumlah pejabat.

Alasannya kendaraan dinas pejabat di Kabupaten Tegal sudah berumur.

Wakil Ketua Komisi II, Adhitya Zulton Prakosa mengatakan, secara prinsip, Komisi 2 sepakat dengan usulan tersebut, mengingat kendaraan oprasional para camat dan beberapa pejabat lainnya sudah berumur.

BACA JUGA:Aliran Sungai Pemali Kikis Urat Nadi Transportasi Ribuan Jiwa di Desa Kebandungan

"Prinsip kami memang setuju. Karena usia mobil para camat sudah lebih dari 10 tahun," katanya.

Akan tetapi, Adhitya menyarankan, sebaiknya pemda lebih sensitif terhadap kondisi perekonomian masyarakat saat ini. 

Di mana harga barang banyak yang naik. Seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), sembako dan lainnya.

"Mestinya pemerintah lebih memprioritaskan program yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Khususnya bagi masyarakat kecil," kata Adhit, sapaan akrab politikus Partai Golkar ini.

BACA JUGA:2.541 Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Dikeluarkan, Nelayan, Petani dan Pelaku UMKM Bungah

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi 1, M. Khuzaeni. Menurutnya, Komisi 1 sepakat dengan adanya pengadaan mobil dinas bagi sejumlah pejabat. Hal itu lantaran kondisi mobil sudah berumur.

"Saya sepakat dengan usulan pengadaan mobil dinas," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pengadaan mobil dinas itu diusulkan pada APBD II Perubahan tahun 2022. Nilainya sekitar Rp 8miliar untuk 27 mobil berplat merah.

Rencananya, mobil itu akan difungsikan untuk para camat yang berjumlah 18 orang dan sisanya untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Curacao : Angka 3 Keramat, 2 Aparat Bawa Timnas Garuda Naik Peringkat

Kategori :