Keempatnya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Diwartakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal terus melakulan penyelidikan kasus pencurian disertai pemberatan di ATM BRI Unit Gumayun di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Kini Polres Tegal telah mengantongi identitas pelaku yang berjumlah empat orang. Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menyatakan telah berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Vonny mengungkapkan aksi para pelaku sempat terekam kamera CCTV. "Dari rekaman CCTV disekitar lokasi, kita identifikasi pelaku berjumlah 4 orang," ujar Vonny, Rabu 14 September 2022.
BACA JUGA:Kurang dari Semenit, Pencuri Berhasil Gondol Mesin ATM BRI Gumayun, Gunakan Dua Buah Linggis
Dia pun membeberkan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan kelompok residivis asal Jakarta dan Bekasi. "Para pelaku ini merupakan residivis. Mereka berasal dari kelompok Jakarta dan Bekasi," terang Vonny.
Menurutnya, usai beraksi para pelaku langsung kabur ke arah Jawa Barat. Dan kini keberadaan para pelaku sudah dia ketahui. "Mudah-mudahan segera tertangkap. Mohon doanya," ujarnya. (*)