SBY dan Anaknya AHY Dipolisikan Gegara Isi Pidatonya Diduga Mengandung Fitnah

Sabtu 24-09-2022,20:25 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

JAKARTA, radartegal.com - Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipolisikan.

SBY dan AHY dilaporkan oleh Nusa Ina Connection ke Polda Metro Jaya kaitan dengan isi pidatonya yang menyenggol soal bakal adanya kecurangan pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebelum Nusa Ina Connection, ada pihak lain juga yang melaporkan SBY dan AHY ke Bareskrim Polri dengan perkara yang sama.

BACA JUGA:Demi Kemakmuran Indonesia, Jusuf Kalla Dukung Airlangga Hartarto sebagai Capres 2024

Diungkapkan Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey, isi pidato mantan presiden dua periode itu, diduga kuat mengandung unsur fitnah terhadap kepala negara.

Sebab isi pidato petinggi partai berlambang bintang mercy tersebut tidak dibuktikan dengan bukti dan data yang valid.

“Setelah menganalisis dan mengkaji pernyataan (pidato) SBY dan AHY dalam video yang viral, bagi Nusa Ina Connection, kami menduga kuat video penuh dengan fitnah terhadap kepala negara,” kata Abdullah Kelrey, Jumat 23 September 2022.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonominya Semakin Impresif, Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia

Abdullah Kelrey juga menilai isi pidato SBY dan AHY di dalam video yang viral juga diduga merupakan tudingan hoaks. 

Tidak hanya itu, isi pidato SBY dan AHY itu juga diduga akan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Hoaks dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan,” tuturnya.

BACA JUGA:Jokowi Jadi Cawapres, Selain Langgar Etika Sama Saja Lecehkan Pakar Hukum Tata Negara Sedunia

Lebih jauh Abdullah mengungkapkan, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam video yang viral itu, diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946, tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat.

Bisa juga disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.

Kategori :