KOTA TEGAL, radartegal.com - Mimpi Wali Kota Tegal untuk membangun skywalk di kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani, agaknya sulit terwujud. Pasalnya, pembangunan yang rencananya akan dilakukan di Malioboro-nya Tegal itu terbentur aturan yang ada.
Anggota Komisi III DPRD Sisdiono mengatakan, untuk tahap awal pembangunan, Pemkot Tegal mengusulkan anggaran sebesar Rp100 juta untuk studi kelayakan dan Rp300 juta untuk detailed engineering design (DED). Anggaran itu diusulkan di APBD ubahan 2022.
"Usulan anggaran untuk studi kelayakan sebesar Rp100 juta dan DED Rp300 juta," katanya.
Menurut Sisdiono, DED merupakan perencanaan yang lebih rinci dan lengkap dalam bentuk gambar desain beserta spesifikasinya yang siap dilaksanakan di lapangan. Namun karena kemarin dari pemkot mengusulkannya bareng, studi kelayakan dan DED, maka dalam pembahasan, DED dicoret.
"Karena harusnya studi kelayakan dulu, kalau memang layak baru lanjut ke DED," kata Sisdiono.
Kemudian, kata politisi Gerindra itu, proyek etalase Wali Kota Dedy Yon Supriyono berpotensi sulit diwujudkan. Salah satunya karena terbentur sejumlah aturan seperti aturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jalan Ahmad Yani posisinya sekarang ini katanya untuk pedestrian. Bangunan skywalk selain akan merusak jalan juga merusak pedestrian," kata Sisdiono.
Sisdiono, memperkirakan proyek itu bakal tidak disetujui DPRD karena menentang sejumlah aturan. Namun, tergantung bagaimana hasil studi kelayakannya. (*)