"Untuk kebutuhan BBM bersubsidi disektor kelautan dan perikanan sangat dinamis, tergantung lama melaut, kapasitas PK mesin yang digunakan dan jumlah mesin yang ada diatas kapal serta ukuran GT kapalnya," katanya.
Selain itu, kata Riswanto, nelayan resah dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Karena, otomatis akan diikuti harga bahan pokok perbekalan yang menjadi kebutuhan selama melaut.
Riswanto mengungkapkan regulasi dan dasar hukum BBM bersubsidi untuk nelayan saat ini sudah diatur Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Serta aturan turunanya, Permen KP 71/Kepmen-KP/2016, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap 1/Per-DJPT/2018, Peraturan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.17 tahun 2019 dan Permen KP No. 29/Permen-KP/2020. (*)