JAKARTA, radartegal.com - Pemerintah kembali berencana menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. Pemberian BSU untuk pekerja ini menjadi kali yang ketiga dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah juga sudah memberikan BSU pekerja. Namun besaran antara BSU yang pertama dan kedua berbeda.
Pemerintah waktu itu memberikan BSU pekerja terkait pandemi Covid-19. Mereka yang berhak mendapatkannya adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja adalah Rp2,4 juta selama dua kali pencairan. Sedangkan BSU pekerja tahun 2021 Rp1 juta.
Teranyar, untuk BSU pekerja tahun 2022, pemerintah menganggarkan Rp600 ribu. Bantuan itu akan disalurkan hanya sekali.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, BSU diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. BSU itu diberikan hanya sekali Rp600 ribu, dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun.
“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin 29 Agustus 2022.
Sri menyatakan BSU Pekerja 2022 akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Akan tetapi, menteri yang akrab disapa Ani itu masih belum mengungkap syarat apa saja yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2022.
Hanya saja, Ani menyebut bahwa penerima bantuan langsung tunai untuk pekerja itu akan ditentukan berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ani juga menyebut bahwa aturan dan petunjuk teknis BSU pekerja 2022, selanjutnya akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah.
“Sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Lalu, kapan BSU pekerja 2022 akan disalurkan? Sri Mulyani menyebut bantuan untuk para pekerja tersebut akan mulai disalurkan pekan ini.
Sayangnya, Sri tak menyebut secara pasti tanggal tepat penyalurannya. Jadi, kapan BSU pekerja 2022 akan cair? Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Kemnaker RI. (*)