Jadi Tersangka Mutilasi 2 Warga Mimika, 6 Anggota TNI AD Diproses Hukum

Senin 29-08-2022,16:46 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

JAKARTA, radartegal,com - Resmi ditetapkan sebagai tersangka mutilasi 2 warga Mimika, 6 anggota TNI AD langsung diproses hukum.

Penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI AD tersebut dibenarkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Dijelaskannya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," tambahnya.

Keenamnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi.

Enam anggota TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Keenam anggota TNI-AD yang diduga terlibat dalam insiden pembunuhan warga sipil itu yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.

Pelaku lainnya yang merupakan warga sipil sudah ditangani aparat kepolisian. 

Terkiat motif pembunuhan, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

 

Kategori :