Bikin Sengsara Rakyat, Mahasiswa di Tegal Siap-siap Turun ke Jalan Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi

Senin 29-08-2022,11:26 WIB
Reporter : Teguh Mujiharto
Editor : Zuhlifar Arrisandy

TEGAL, radartegal.com - Penolakan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak hanya dilakukan nelayan di Pantura Jawa, tapi juga mahasiswa. Bahkan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sudah bersiap-siap turun ke jalan menolak kebijakan itu.

Badan Koordinasi (Badko) HMI Jawa Tengah, Adi Arfian saat mengatakan sesuai dengan instruksi dari pusat, HMI menolak rencana kenaikan harga BBM. Menurutnya, kebijakan itu akan menambah kesengsaraan rakyat.

"Pastinya kita menolak itu. Karena selain sudah menjadi instruksi pusat PB HMI, kebijakan itu akan menambah kesengsaraan rakyat," katanya,  Senin 29 Agustus 2022 .

Menurut Adi, HMI siap menyuarakan penolakan terhadap kenaikan BBM dengan melakukan aksi damai dan tidak anarkis secara serentak di seluruh wilayah. Untuk waktunya, masih menunggu keputusan rapat.

"Kita masih membahas untuk waktu pelaksanaan aksi. Kalau tidak Selasa mungkin Rabu. Masih menunggu hasil rapat," tegasasnya.

Sebelumnya, penolakan juga datang dari para nelayan. Ketua DPD HNSI Jawa Tengah Riswanto mengatakan pemerintah wajib memastikan nelayan tetap bisa mendapatkan perlindungan dan akses BBM bersubsidi demi keberlangsungan usaha sektor kelautan dan perikanan. 

Menurut Riswanto, selama ini 70 persen kebutuhan operasional melaut para nelayan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kapal di bawah 30 GT. Karenanya, nelayan sangat keberatan dengan rencana kenaikan harga, karena akan menaikan biaya untuk melaut. 

"Untuk kebutuhan BBM bersubsidi disektor kelautan dan perikanan sangat dinamis, tergantung lama melaut, kapasitas PK mesin yang digunakan dan jumlah mesin yang ada diatas kapal serta ukuran GT kapalnya,"katanya.

Selain itu, kata Riswanto, nelayan resah dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Karena, otomatis akan diikuti harga bahan pokok perbekalan yang menjadi kebutuhan selama melaut.

Riswanto mengungkapkan regulasi dan dasar hukum BBM bersubsidi untuk nelayan saat ini sudah diatur Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Serta aturan turunanya, Permen KP 71/Kepmen-KP/2016, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap 1/Per-DJPT/2018, Peraturan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.17 tahun 2019 dan Permen KP No. 29/Permen-KP/2020.

"Nelayan yang mendapatkan BBM bersubsidi dari Pemerintah diatur untuk skala kecil kapal ukuran 0-7 GT, 8-30 GT," tandasnya.

Untuk saat ini saja, kata Riswanto, ketika nelayan skala kecil yang mendapatkan BBM bersubsidi pendapatannya tidak menentu. Terkadang untuk melaut saat kondisi lancar, tanpa ada kerusakan saja belum tentu dapat hasil, karena harga ikan ditempat pelelangan ikan (TPI) dari nelayan tidak ada kenaikan dan cenderung menurun. 

"Selama ini tidak ada keseimbangan harga ikan dengan biaya kenaikan kebutuhan pokok untuk perbekalan. Dengan BBM bersubsidi nelayan skala kecil dengan ukuran dibawah 30 GT sangat terbantu dan masih bisa bertahan di tengah kondisi yang saat ini tidak ada kepastian usaha," tandasnya.

Riswanto mencontohkan, di beberapa daerah, untuk melaut selama seminggu, kapal ukuran 28 GT membutuhkan BBM sebanyak 1.500 liter dengan harga Rp5.159 per liternya. Kemudian, ditambah ongkos angkut 50, sehingga pemilik kapal membeli dengan harga Rp5.200 sehingga total untuk pembelian BBM solar subsidi Rp7,8 juta.

Kategori :