Standar Pelayanan Disdukcapil Ditetapkan, Seperti Ini Rinciannya

Jumat 19-08-2022,16:11 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

Dan yang terakhir atau ke-14 yakni penerbitan dokumen kependudukan melalui drop box. Penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online paling lama empat hari kerja ditambah waktu pengiriman oleh pihak jasa pengirim. 

Semua persyaratan dan informasi lainnya bisa dibuka di websitenya Disdukcapil yakni http://dindukcapil.brebeskab.go.id/media/file/PERKADIN_STANDAR_PELAYANAN_20221.pdf

Kepala Disdukcapil Brebes Mayang Sri Herbimo melalui Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Gunarso mengatakan, semua layanan dokumen kependudukan yang ada tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan, pemohon datang langsung.

"SP ini sudah didiskusikan melalui rapat evaluasi Standar Pelayanan Publik 2022 bersam pemangku kepentingan. Bik itu  dari pengguna layanan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, LSM, rumah sakit dan perwakilan media," ujarnya, Jumat 19 Agustus 2022.

Dirinya berharap dengan adanya SP ini layanan dokumen kependudukan yang ada di disdukcapil bisa berjalan dengan baik. 

"Harapan kami, dengan adanya SP ini layananan Adminduk yang sudah baik ini bisa lebih baik lagi," pungkasnya. (ded/ima)

Kategori :