LPSK Sebut Bharada E Hanya Sopir
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan keterangan penelusuran terkait pengajuan perlindungan Bharada E pascaditetapkannya sebagai tersangka.
Menurut LPSK, Bharada E bertugas sebagai sopir pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo. Bahkan LPSK mengungkap kejanggalan soal Bhayangkara Dua (Bharada) E yang menjadi tersangka penembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, Bharada E bukan polisi yang jago menembak. LPSK juga memperoleh informasi terpercaya bahwa Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.
“Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ungkap Edwin ke awak media.
"Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Edwin Partogi Pasaribu menepis isu yang berkembang di publik terkait dugaan Bharada E selaku sniper yang ahli menembak.
“Bharada E bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper, informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah,” tutur Edwin.
Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan awalnya Bharada E tidak ditugaskan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Bharada E ini bukan ADC (aide-de-camp) atau ajudan, bukan. Sprin (surat perintah penugasan) Bharada E ini (menjadi) sopir,” tegas Edwin dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)