JAKARTA - Polri akhirnya memberikan pengakuan mengejutkan terkait keberadaan handphone (HP) atau ponsel milik Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya keberadaan HP Brigadir J juga ditanyakan keluarganya saat jenazahnya dipulangkan polisi ke Jambi.
Brigadir J tewas usai baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dengan Bharada E. Keduanya merupakan personel Brimob yang bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo.
HP mendiang Brigadir J sebagaimana penjelasan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo telah diamankan penyidik untuk diteliti di laboratorium forensik (labfor).
"HP sudah ada di Puslabfor dan penyidik sudah memintakan untuk diteliti oleh labfor Polri," ujarnya, Senin (18/7).
Sementara itu, terkait status Bharada E dalam kasus yang menghebohkan ini masih sebagai saksi. Polisi menerangkan Bharada E memang yang menggunakan senjata untuk menembak, lantaran mendapatkan tembakan pistol HS-9 dari Brigadir J.
Dalam peristiwa itu disebut Bharada E menghindari 7 peluru yang ditembakkan Brigadir J yang juga sopir dinas istri Kadiv Propam Polri. Bharada E lalu membalas tembakan itu dengan melepaskan 5 peluru yang membuat Brigadir J tertembak mati.
Atas kejadian itu, status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus tembak-menembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut. Status Bharada E masih sebagai saksi, apa alasannya belum naikkan status tersangka?
Polisi menyatakan belum ada bukti yang mendukung untuk naikkan status menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7) lalu.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan komandan Bharada E hingga didapat informasi bahwa Bharada E merupakan tim penembak nomor satu di resimen pelopor Brimob. (*)