JAKARTA - Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, saat ini dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif. Kondisi istri jenderal bintang dua itu dialaminya pascaperistiwa baku tembak di kediamannya.
Penembakan tersebut menyebabkan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia seketika, Jumat (8/7) lalu. Brigadir J ditembak Bharada E, karena diduga melecehkan Putri Chandrawathi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), sekitar pukul 17.00 WIB.
Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang mendapatkan tugas sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam Polri. Sedangkan Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri.
Kuasa hukum Putri Chandrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya harus mendapatkan perawatan intensif, karena dampak psikologi yang dialaminya. Arman mengaku diperintahkan oleh Putri untuk mendatangi Dewan Pers.
“Jadi kondisi klien kami saat ini dalam perawatan intensif terkait mengenai dampak psikologis yang beliau alami jadi saat ini seperti itu,” kata Arman kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7).
Kedatangannya bertujuan untuk berkonsultasi, sekaligus meminta Dewan Pers mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan kasus penembakan di rumah kliennya.
“Kami minta, memohon dengan sangat, Dewan Pers untuk dapat mengeluarkan imbauan terhadap berita-berita yang ada sambil kami menunggu hasil tim yang dibentuk bapak Kapolri,” jelas Arman.
Dikatakan Arman, banyak pemberitaan yang berisi isu dan opini terkait kliennya. Karenanya, Arman berharap, Dewan Pers dapat memberikan imbauan kepada awak media agar bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Yang semakin hari, yang semakin kami lihat berkembang isunya, semakin berkembang opininya. Sehingga kami meminta arahan atau berkonsultasi mengani hal-hal tersebut ke Dewan Pers sehingga tetap pada jalur koridor kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Arman mengingatkan bahwa kliennya memiliki tiga anak, yang dikhawatirkannya berdampak terhadap psikologi mereka dari pemberitaan yang ada.
“Bagaimana pun keluarga mempunyai anak tiga, orang yang masih berusia muda. Dan ini yang menimbulkan dampak luar biasa apa bila teman-teman pers tidak menggunakan kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengimbau media untuk mentaati kode etik jurnalistik dalam memberitakan istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut menjadi korban pelcehan seksual oleh Brigadir J.
“Karena impact yang berita itu berbahaya sekali. Saya melihat kita harus berpedoman pada kode etik,” kata Yadi kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/7).
Dewan Pers juga meminta perusahaan-perusahaan media untuk tidak berspekulasi sepihak terkait dengan baku tembak itu. “Harus dilihat secara profesional yang pertama misalkan harus menghormati hak privasi, Itu wajib menghormati jangan ada spekulasi,” ucapnya.
Kasus dugaan pelecehan Putri Chandrawathi menyita perhatian publik selama beberapa hari belakangan. Dugaan pelecehan istri jenderal polisi bintang dua itu menyebabkan Brigadir J tewas.