KOTA TEGAL - Jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya ganja seberat 293,24 gram.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar pers conference, Selasa (12/7) siang mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan tugas melintas di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal pada Senin (4/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, petugas menangkap pelaku AH (20) yang kedapatan memiliki paket ganja yang belakangan diketahui beratnya 21,79 gram.
"Paket sedang itu dikemas dalam kertas minyak yang diselimuti isolasi warna oranye bertuliskan situs jual beli online ternama," katanya.
Saat diinterogasi, kata Kapolres, pelaku mengaku masih memiliki ganja siap edar yang disimpan di tempat kosnya di Jalan Sikatan Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud.
"Di sana, petugas mendapati dua pelaku lainnya yakni AM (23) dan CY (23) yang sedang mengemas ganja siap pakai," tandasnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti lainnya. Di antaranya, 15 paket kecil ganja dengan berat total 29,47 gram, satu paket batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram dan lima paket besar ganja dengan berat 231,5 gram.
"Total keseluruhan barang bukti yang disita yakni sebanyak 293,4 gram. Para pelaku dan bukti itu kemudian dibawa ke Mapolres untuk kepentingan penyelidikan," tandasnya.
Sementara, pelaku AH mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Jakarta. Selanjutnya, barang itu dijual secara online melalui media sosial.
"Baru kali ini saya, Pak, dapat dari Jakarta. Kalau jualnya lewat online per paket kecil Rp100 ribu," kata pria yang berprofesi sebagai pengantar paket itu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 jo 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) huruf a UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (muj/ima)