Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang yang Sempat Dicabut Pemerintah, Dikembalikan Lagi

Selasa 12-07-2022,07:32 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

JAKARTA - Izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur (Jatim) yang sempat dicabut Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya dibatalkan. Kepastian mengembalian diungkapkan Menteri Agama (Menag) Ad Interm, Muhadjir Effendy.

Izin Ponpes Shiddiqiyah sebelumnya sempat dicabut Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy. Pencabutan itu sebagai buntut kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai pemilik pesantren, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir Effendy kepada wartawan, Senin (11/7).

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," imbuhnya menekankan.

Dia berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri dan santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ungkapnya lagi.

Sebelumnya Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Keputusan ini merespons dugaan pencabulan yang diduga dilakukan anak seorang kiai yang juga menjadi salah satu pimpinan di pesantren tersebut.

Kepastian statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. Menurutnya, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Waryono juga menegaskan tindakan pembekuan yang dilakukan Kemenag karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian. MSAT menjadi DPO, karena menjadi tersangka pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Selain itu, Waryono menambahkan, pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Kemenag, beber Waryono, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Kategori :