Disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP, tersangka kasus pencabulan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, dijerat pasal berlapis.
Dia terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. MSAT diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.
Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Anak kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu diduga melakukan kejahatan seksual kedua di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
“Atas perbuatannya, tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).
“Barang bukti yang diamankan dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.
Ramadhan menjelaskan dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 saksi, dan delapan ahli yang terdiri atas tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang,” ungkap perwira tinggi Polri, itu.
Ramadhan mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21 pada 4 Januari 2022.
Adapun kronologi penangkapan MSAT, Kamis (7/7), pukul 08.00-22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.
Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang,” ungkap perwira tinggi Polri, itu.
Ramadhan mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21 pada 4 Januari 2022, seperti dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)