Kunjungan ke Brebes, Gubernur Jateng Tanggapi ASN yang Gunakan Presensi Ilegal

Kunjungan ke Brebes, Gubernur Jateng Tanggapi ASN yang Gunakan Presensi Ilegal

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi melakukan kunjungan ke Kabupaten Brebes, Kamis 7 Mei 2026. Gubernur menanggapi terkait ASN Brebes yang menggunakan presensi ilegal saat diwawancara wartawan.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi melakukan kunjungan ke Kabupaten BREBES, Kamis 7 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga menanggapi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) BREBES yang menggunakan presensi ilegal untuk absensi saat diwawancarai wartawan.

Gubernur menyebutkan, saat ini Inspektorat sudah turun dalam mendalami perihal tersebut.

"Nanti Inspektorat biar turun, kita lakukan pengecekan apakah benar dia fiktif dan lain sebagainya," kata Ahmad Luthfi di Pendopo Brebes kepada wartawan.

Luthfi menyebutkan, jika nanti ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran bisa diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin ASN.

BACA JUGA: Dugaan Penggunaan Presensi Ilegal ASN di Brebes, Sekda Tahroni Buka Suara

BACA JUGA: Anggota Dewan Minta Tindak Tegas Pemasok dan Pengguna Presensi Ilegal di Brebes

"Kan kita sudah ada PP-nya terkait dengan pelanggaran disiplin terkait dengan anggota atau ASN. Nanti diperiksa sesuai dengan azas yang berlaku atau peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Tahroni buka suara terkait isu dugaan penggunaan presensi ilegal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes. Dia menegaskan bakal melakukan penanganan kasus ini secara sistematis, transparan dan berbasis bukti.

Seperti diketahui, temuan awal kurang lebih ada ribuan ASN di Brebes yang menggunakan presensi ilegal. Mereka memanipulasi kehadiran menggunakan aplikasi presensi ilegal dengan membayar sekitar Rp250.000 per tahun.

Menanggapi hal itu, Sekda Tahroni mengakui keprihatinannya atas praktik yang disebutnya sebagai kecurangan masif dan terorganisir. Sesuai arahan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma penanganan kini dijalankan perangkat daerah.

BACA JUGA: Terkait Penggunaan Presensi Ilegal di Brebes, BKPSDMD Koordinasi dengan BKN

BACA JUGA: Isu Dugaan Penggunaan Aplikasi Presensi Ilegal, BKPSDMD Lakukan Sidak, Ini Hasilnya

“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni kepada media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 5 Mei 2026 lalu.

Dalam penanahannya, beberapa jalur paralel dilakukan oleh Pemkab Brebes dalam menangani kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: