Menjawab tudingan foto Stupa Borobudur yang diunggah lewat akun Twitter pribadinya, Roy Suryo lewat kuasa hukumnya, menyebut foto itu meme yang dibuat orang lain.
Terkait dengan adanya penggiringan opini terhadap postingan KRMT ROY SURYO di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 mengenai meme buatan orang lain, tim penasehat hukum Roy Suryo memberikan klarifikasi.
Begini Isi Klarifikasinya.
1. Bahwa twit an Roy Suryo yang memuat meme stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain.
Meme tersebut berbentuk kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur.
Roy Suryo di dalam captionnya sudah jelas menerangkan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (alias orang lain) dan terhadap meme tsb.
Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
2. Bahwa memperhatikan postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan permusuhan.
Karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas Itikad yang baik oleh Roy Suryo, dan Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya.
3. Bahwa dikarenakan kritikan dan protes tersebut malahan sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu sehingga untuk mencegah postingan tsb disalahtafsirkan warga masyarakat, dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
4. Bahwa dikarenakan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket candi Borobudur, maka dengan ini TIM PENASEHAT HUKUM Berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku, dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut:
Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban,
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mencari siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.
Diketahui, foto stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Jokowi itu viral. Salah satunya diunggah Roy Suryo, melalui cuitan Twitter-nya seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)