Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil alih pengelolaan obyek wisata pantai yang berada di wilayah Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Nantinya, itu dikelola bersama kelompok sadar wisata (pokdarwis) setempat dengan sistem bagi hasil.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Maman Suherman mengatakan, ketiga obyek wisata pantai yang dimaksud yakni Pulau Kodok, Pulau Komodo, dan Batamsari.
Kerja sama itu dituangkan melalui surat perjanjian Pengelolaan Obyek Wisata No: 01/PKL-OW/Dinporapar/IV/2022 terhitung mulai Senin, 25 April 2022.
"Tiga yang sudah diambil dengan pola kerja sama yaitu Pantai Pulau Kodok, Komodo dan Batamsari," katanya.
Menurut Maman, tahap awal perjanjian kerja sama akan berlaku selama hingga 30 April 2023. Dengan pola kerja sama itu, nantinya akan ada bagi hasil pendapatan sebesar 70/30 persen.
"Sebesar 70 persen pendapatan disetor ke Pemkot Tegal, dan 30 persen dikelola masing-masing pokdarwis," ujarnya.
Pola kerja sama itu, kata Maman, disambut baik pihak pokdarwis. Bahkan setoran pertama dari ketiga pokdarwis tersebut dalam seminggu disetorkan ke kas daerah Rp21 juta.
"Dengan adanya campur tangan pemkot, tiga tempat wisata pantai tersebut diharapkan bisa semakin maju baik sarana dan prasarananya," pungkasnya. (muj/ima)