Mobil Ferrari milik Indra Kenz yang dijadikan barang bukti dugaan kasus investasi bodong Binomo diangkut Bareskrim Polri dari Medan Sumatera Utara ke Jakarta. Indra Kenz adalah salah seorang tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara membenarkan dibawanya mobil Ferrari milik Indra Kenz itu sebagai barang bukti dugaan kejahatannya.
"Iya Betul (dijemput hari ini mobilnya, kemarein-red.)," ucap Pol Chandra dikutip dari PMJ, Selasa (17/5).
Dibawanya mobil Ferrari berwarna merah hitam itu ke Jakarta sebagai pemenuhan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Guru trading Indra Kenz ini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Pol Chandra menjelaskan, masa penahan Fakarich diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra, Selasa (17/5), dari Antara.
Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan Fakarich telah habis. Diketahui, tersangka Fakarich ditangkap dan ditahan polisi terhitung dari tanggal 5 April sampai 24 April.
Selain Fakarich, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya yang juga habis masa penahanan tahap I, yakni Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia.
Tersangka BEN ditangkap dan ditahan dari tanggal 1 April sampai dengan 19 April. "Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April sampai 30 Mei," ujar Chandra.
Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz juga diperpanjang masa penahanannya.
Penyidik juga melakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Masa tahanan Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni. Sedangkan adik Indra Kenz Nathania Kesuma diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni.
Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materil. (fin/zul)