Kini SC telah ditangkap petugas dan dijebloskan ke sel. Informasi dihimpun, perbuatan bejat SC terjadi pada Kamis (5/5) siang lalu.
“Modus pelaku saat itu menawarkan mengusapkan air tawar untuk memperlancar persalinan anak tirinya nanti. Air itu dari orang pintar,” kata Iptu Chandra.
Pascakejadian, korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya itu ke pihak keluarga hingga tetangganya. Korban kemudian diantar ke kantor polisi untuk melaporkan ayah tirinya tersebut.
“Korban melapor ke kami didampingi pihak keluarga. Kemudian anggota langsung bergerak dan menahan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya,” ucapnya.
Saat SC diamankan polisi, barulah sang ibu mengetahui tindak kejahatan suaminya itu terhadap anak kandungnya. Singkat cerita, pelaku digelandang petugas untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku baru satu kali memerkosa korban,” katanya.
Disinggung mengenai kehamilan korban, polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu memastikan, bahwa korban mengandung bukan karena disetubuhi pelaku.
“Untuk jabang bayi di kandung korban, itu hasil hubungan yang pernah dijalin korban dengan kekasihnya beberapa waktu lalu,” tandasnya dikutip dari JPNN.com.
Akibat perbuatannya, SC dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pemerkosaan disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ima/rtc)