Kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Alquran ternyata terjadi pada 2020. Aksi sang suami berinisial DER saat menginjak Alquran itu direkam langsung oleh istrinya, SR.
Aksi pasutri yang menikah siri itu kemudian diunggah ke akun media sosial DER oleh sang istri pada Rabu (4/5).
Tersangka penginjak Alquran, DER ternyata takut isteri. Sebab aksinya menginjak Alquran atas perintah sang istri, SR yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 25 tahun dan wanita 24 tahun itu sudah ditangkap aparat Polres Sukabumi. Warga Kampung Koleberes Kota Sukabumi, Jawa Barat tersebut ditangkap saat wisata ke Pelabuhanratu, Kamis (5/5).
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, keduanya diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan tuduhan melakukan penistaan agama, yaitu menginjak Alquran.
“Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” katanya.
Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Alquran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.
Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.
Pasutri ini pun tidak menyangka, video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak. Ditambah saat menginjak Alquran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.
Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksi dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.
“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” tambahnya.
Zainal mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)