Bersalah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Karena Terbukti Membuat Keonaran

Selasa 19-04-2022,20:06 WIB

Terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean divonis bersalah.

Ferdinand dijatuhi pidana penjara selama lima bulan karena terbukti menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat. 

Ferdinand disebut menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dirinya duduk di kursi pesakitan. 

Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yaitu terkait dengan cuitan "Allahmu lemah".

Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Selasa (19/4).

Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ferdinand maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan bandi ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dikutip dari RMOL.id, putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU yang meminta agar Majelis Hakim memvonis mantan politisi Partai Demokrat ini dengan pidana penjara selama tujuh bulan. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait