Munarman akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4) hari ini. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) itu disebut terbukti terlibat dalam perkara terorisme.
"Menyatakan terdakwa melawan hukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Hakim Ketua.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di PN Jakarta Timur itu lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Munarman divonis penjara delapan tahun.
Pelaksanaan sidang ini diselenggarakan secara tertutup dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Terlihat dua petugas kepolisian bersenjata lengkap yang menggunakan seragam serba warna hitam berjaga di depan Ruang Sidang Utama.
Selain itu, sekitar 600 petugas gabungan juga disiagakan melakukan pengamanan di area sekitar Gedung PN Jakarta Timur dengan dibantu kendaraan taktis maupun pembatas kawat berduri.
Sebelumnya Munarman didesak untuk dibebaskan dari segala tuntutan terkait dugaan terorisme. Alasannya, tuntutan yang diajukan jaksa terkesan dipaksakan.
Desakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu diminta oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi. Rencananya, sidang putusan atau vonis bagi Munarman akan digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4) hari ini.
"Diharapkan agar Munarman dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa," ujar Muslim, Rabu (6/4) pagi.
Menurut Muslim, tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dianggap terlalu dipaksakan. Ditambahkan pula, persoalan Munarman itu jika dilihat secara seksama terletak pada sikap kritisnya terhadap situasi saat ini. (rmol/zul)